Hello
INFORMASI
Pedoman Sertifikasi

Pedoman Sertifikasi dan Re-Sertifikasi RFP®

A. PERSYARATAN SERTIFIKASI RFP® 

 

FPSB Indonesia mensyaratkan calon untuk memenuhi proses 4 E yaitu: Education, Examination, Experience dan Ethics.

  1. Education (Pendidikan)
    Calon harus menyelesaikan pendidikan program sertifikasi RFP yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah bekerjasama dengan FPSB Indonesia yaitu universitas dan lembaga pendidikan lainnya.
  2. Examination (Ujian)
    Setelah menyelesaikan program pendidikan pada butir 1 di atas, calon wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia. Ujian berbentuk pilihan berganda (multiple choice).

    ujian adalah sebagai berikut:
    • 500.000/ujian untuk RFP1 dan RFP2

    Biaya tersebut harus dibayarkan paling lambat 2 minggu sebelum ujian. Biaya untuk mengulang ujian adalah sama dengan biaya ujian.

  3. Experience (Pengalaman Kerja)
    Calon harus mempunyai pengalaman kerja paling tidak 1 tahun di bidang terkait jasa keuangan.
  4. Ethics (Etika)
    Calon harus menandatangani persetujuan untuk patuh pada kode etik perofesional RFP®. Dengan menyetujui kode etik tersebut, calon telah menyatakan persetujuannya untuk menerima segala tindakan yang dipandang perlu, termasuk dicabutnya sertifikat dari yang bersangkutan apabila melanggar kode etik tersebut. Setiap profesional RFP® mempunyai hak untuk naik banding sebagai upaya untuk membuktikan dia tidak bersalah.

 

B. PERSYARATAN BIAYA SERTIFIKASI RFP®

 

  • Biaya Sertifikasi RFP
    • Biaya sertifikasi RFP Rp. 1.000.000 /2 tahun (free akses cpd e-learning 20 point).

 

C. PERSYARATAN RESERTIFIKASI RFP®

 

Sertifikasi RFP berlaku untuk 2 tahun. Untuk memperpanjang sertifikasi, setiap profesional RFP® harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • memiliki 20 poin CPD (Continual Professional Development) untuk dapat memperpanjang masa berlaku sertifikasi selama 2 tahun ke depan
  • memenuhi persyaratan / tidak melanggar Kode Etik FPSB Indonesia
  • membayar biaya sertifikasi sesuai butir B

Demi menjaga kualitas anggotanya, FPSB Indonesia mensyaratkan perpanjangan sertifikasi (resertifikasi) RFP® dan memberlakukan konsekuensi atas kegagalan profesional RFP® untuk memenuhi persyaratan perpanjangan.

Kegagalan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan sertifikasi disebabkan oleh:

  • tidak memenuhi ketentuan poin CPD
  • gagal memenuhi semua ketentuan etika dan tanggung profesi
  • gagal mengajukan permohonan perpanjangan dalam tenggang waktu yang ditentukan atau tidak membayar biaya sertifikasi

Apabila Anda gagal memenuhi persyaratan resertifikasi, maka Anda tidak diijinkan untuk menggunakan mark RFP® dalam bentuk apapun, termasuk kartu nama, kop surat, resume, direktori telepon, brosur, flyer, advertisement, signage dan setiap bentuk materi promosi online dan offline.

Selain itu, nama Anda juga tidak tercantum dalam daftar anggota RFP® di website FPSB Indonesia.

Untuk dapat terus menggunakan sertifikat dan mark RFP®, kami menganjurkan Anda untuk melakukan resertifikasi RFP Anda sesegera mungkin.

Apabila pemegang sertifikat gagal memenuhi persyaratan sertifikasi karena tidak/belum memenuhi ketentuan CPD, atas permintaan pemegang sertifikat FPSB Indonesia dapat memberikan kesempatan bagi pemegang sertifikat untuk memperoleh CPD points melalui kelas-kelas/seminar atau melalui kelas online dalam waktu paling lama 6 bulan ke depan.

Pemegang sertifikat wajib mengirimkan email kepada info@fpsbindonesia.net  tentang keinginannnya tersebut dan membayar biaya sertifikasi RFP sehingga sertifikat RFP-nya dapat tetap berlaku.

Setelah 6 bulan berlaku dan yang bersangkutan tetap gagal memenuhi ketentuan CPD, maka sertifikat RFP menjadi tidak berlaku lagi dan FPSB Indonesia akan menerbitkan surat suspen (suspension notices) yang akan dikirimkan kepada yang bersangkutan melalui email info@fpsbindonesia.net. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa sertifikat RFP yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi menggunakan mark RFP dalam berbagai bentuk dan cara.

Untuk mengaktifkan kembali sertifikasi Anda (reinstate your certificate), Anda harus melakukannya sesegera mungkin dalam kurun waktu 12 bulan sejak tanggal surat suspen (suspension notice).

Apabila kegagalan memenuhi persyaratan sertifikasi disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan etika dan tanggung jawab profesi, FPSB Indonesia akan melakukan tindakan selanjutnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dari komite kode etik yang ditunjuk oleh FPSB Indonesia.

Untuk Form Resertifikasi (FMT-04) download disini