Hello
INFORMASI
Proses Sertifikasi

Apa Yang Perlu Dilakukan Setelah Lulus Semua Ujian?

Selamat Anda telah lulus ujian RFP® dan CFP®

Standar sertifikasi dari FPSB Ltd adalah mewajibkan setiap calon untuk menyelesaikan proses 4 E (Education, Examination, Experience dan Ethics). Dengan telah menyelesaikan Examination maka Anda telah menyelesaikan 2 E yang pertama yaitu Education dan Examination.

Setelah lulus ujian, masih ada 2 langkah lagi yang perlu segera Anda lakukan yaitu:

  1. Mengisi formulir F-MT-01 (untuk CFP®) (dapat di download di sini) atau mengisi formulir F-MT-02 (untuk RFP®) (dapat di download di sini), yang memuat informasi tentang Anda dan pengalaman yang Anda telah miliki serta kesanggupan untuk terikat pada kode etik profesi perencanaan keuangan FPSB Indonesia.

  2. Melakukan pembayaran iuran keanggotaan RFP® dan CFP® ke rekening:
    Yay. Standarisasi Perencana Keuangan Indonesia
    BCA Cabang Central Plaza
    Rekening No. 441 3040 828

    Iuran keanggotaan RFP® adalah Rp. 1.000.000,- (berlaku untuk 2 tahun);
    Iuran keanggotaan tahunan CFP® adalah Rp. 1.400.000/tahun.
  3. Jangka waktu proses sertifikasi setelah menyelesaikan keseluruhan ujian RFP/CFP (dinyatakan lulus) adalah paling lama 5 tahun.

Formulir beserta kelengkapan dokumen pendukung (sebagaimana diminta di dalam Formulir, bila ada) dan bukti transfer uang iuran mohon dapat diserahkan ke FPSB Indonesia paling lambat 3 minggu setelah pengumuman ujian.

Anda dapat mengambil paket Sertifikat RFP® atau CFP® 2 minggu setelah FPSB Indonesia menerima kelengkapan dokumen di atas.

Atas kerjasama Anda semua kami mengucapkan terimakasih.